
Saat ini, bahasa memiliki peran yang semakin kuat dalam menyelesaikan kasus-kasus hukum, salah satunya ditandai dengan perkembangan linguistik forensik. Linguistik forensik adalah lintas disiplin antara bahasa, kejahatan, dan hukum yang melibatkan aparat penegak hukum, urusan pengadilan, undang-undang, sengketa pengadilan, dan sebagainya. Dengan linguistik forensik, kasus hukum yang disebabkan oleh bahasa dapat ditangani dengan lebih mudah.
Adanya keterbukaan dan kebebasan informasi melalui media sosial, di satu sisi menimbulkan masalah ketika banyak orang yang belum memahami bahwa ada etika dalam menggunakan bahasa. Namun, di sisi lain, hal ini mendorong kolaborasi antara ahli hukum dan ahli bahasa untuk menyelesaikan kasus pidana dan perdata terkait bahasa.
Sebagai sistem semiotik sosial, bahasa adalah tanda yang dibagikan secara sosial. Mode bahasa dapat diucapkan (suara bahasa) atau ditulis (ejaan dan tanda baca). Dalam menyampaikan tanda, bahasa dapat dikombinasikan dengan mode isyarat lainnya, misalnya visual (gambar dan video). Mode ini dapat disatukan untuk menyampaikan makna. Kombinasi mode (multimodalitas) ini dapat digunakan sebagai data dalam analisis linguistik forensik (teks forensik). Teks ini memiliki implikasi untuk konteks hukum dan pidana.
Dalam mempelajari teks forensik, konteks di mana teks muncul juga harus dipertimbangkan. Konteks berkaitan dengan semua situasi dan hal-hal yang berada di luar teks dan mempengaruhi penggunaan bahasa, misalnya lingkungan linguistik, fisik, atau mental yang dirujuk oleh pengguna. Sebagai ilustrasi, ada postingan di media sosial tentang menghina seseorang atau institusi. Postingan tersebut berupa visual, audio, dan tulisan. Dengan demikian, ketiga modus tersebut harus dipelajari, apakah ada unsur kejahatan di dalamnya jika mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ditetapkan pemerintah.
Menurut Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian dan Kemahasiswaan, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (FIB UI), Dr. Untung Yuwono, ketika seorang ahli bahasa diminta menerjemahkan bukti-bukti dalam suatu kasus, ia harus menunjukkan penguasaannya agar hasilnya dapat dibenarkan. “Linguistik forensik adalah cabang linguistik yang mengkaji akar masalah yang berkaitan dengan hukum. Ketika kita menerjemahkan bukti, apalagi penerjemah tersumpah, itu berarti kita harus bisa menunjukkan penguasaan karena jika kita melakukan kesalahan, tentu akan menjadi masalah dalam hukum,” ujar Dr. Untung.
Ia mengatakan bahwa ruang lingkup linguistik forensik tidak hanya terbatas pada kasus-kasus di media digital tetapi dapat mencakup kasus-kasus yang lebih luas. Linguistik forensik bahkan masuk ke dunia akademik, seperti isu plagiarisme. Menurutnya, mesin pemeriksa plagiarisme belum tentu menunjukkan tindakan plagiarisme hanya karena tes kesamaan tinggi, sehingga perlu diperiksa ulang oleh ahli bahasa.
Untuk meningkatkan keterampilan ahli bahasa di bidang linguistik forensik, Pusat Penelitian Sosial Budaya (PPKB FIB UI) menyelenggarakan Pelatihan Linguistik Forensik, Februari lalu. Dr. Untung mengatakan kegiatan ini akan terus berlanjut dengan tujuan memberikan pembelajaran kepada masyarakat, khususnya para profesional. “Kegiatan ini juga bisa kita kembangkan dengan program lain, misalnya kerja sama antar universitas terkait linguistik forensik, seminar, dan sertifikasi bagi pegiat linguistik forensik, khususnya saksi linguistik,” katanya.
#forensiclinguistics
#forensic
#linguistics

